Bengkulu, Kawalnews.com – Seorang sopir angkot di Lebong, ditangkap petugas Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu. Sopir angkot berinisial AH (27) tersebut dilapor melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar perempuan penyandang disabilitas (tunawicara).
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander mengatakan, kronologis kejadiannya bermula ketika sopir menjemput korban dengan angkot miliknya. Kemudian, korban dibawa ke semak-semak perkebunan warga tak jauh dari jalan raya.
Disanalah korban dicabuli oleh terduga pelaku AH dengan cara diremas dan dihisap payudaranya.
“Laporan kita terima Senin 8 Agustus 2022, kemudian pada Selasa 9 Agustus 2022 sore, terduga pelaku kita tangkap,” jelas Kasat Reskrim.
Petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil Suzuki Carry milik terduga pelaku.