Rejang Lebong – Proyek pembukaan jalan pada ruas jalan depan Koramil Tanjung Merindu Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong yang menggunakan APBD – DAU tahun 2019 dengan nilai kontrak Rp 1.463.925.650,- (Satu Miliar Empat Ratus Enam Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah) meninggalkan polemik, bahkan membuat masyarakat resah, karena merasa dizolimi oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Proyek jalan yang dibangun oleh Pemkab Rejang lebong melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dikerjakan CV. Nugraha selaku konsultan pengawas dan penyedia jasa CV. Panca Karya.
Hal tersebut disampaikan Andika yang merupakan salah satu warga Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong yang lahan nya diserobot tanpa izin oleh proyek tersebut dan tidak ada sama sekali ganti rugi.
“Dari tahun 2019 hingga saat ini apa yang kami alami dari kedzholiman proyek tersebut belum ada penjelasan, sudah ada mediasi hanya saja sampai saat ini apa yang sudah dijanjikan ke kami tidak jelas,” ujar Andika di Kantor Hulubalang Kota Bengkulu, Kamis (11/8/2022) siang.
Andika juga menjelaskan, hasil dari proyek tersebut kebun yang diserobot lahannya hingga saat ini tidak terurus karena proyek tersebut membuat lahan kebunnya amburadul.
“Jadi banyak warga yang memiliki lahan merasa dirugikan dan hilang mata pencahariannya,” ujar Andika.
Andika juga berharap dan minta keadilan kepada Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan Pihak yang berwajib agar bisa membantu mencari jalan keluar apa yang sedang dirasakan oleh warga yang lahannya diserobot.
“Kita ini pak pemilik lahan yang bersertifikat, jadi dijaman merdeka ini masa iya lahan kita main serobot-serobot saja. tolong kami pak Bupati dan Kapolres,” harap Andika.
Diketahui ada sekitar 16 warga yang lahannya diserobot dan semua bersertifikat dan membuat kerugian dikarenakan hasil perkebunan banyak yang terpangkas oleh proyek tersebut.
“Warga sangat mendukung jikalau pemanfaatan jalan tersebut untuk kepentingan bersama, hanya saja yang kami kecewakan tidak ada ganti rugi. kami juga sudah konfirmasi ke Pak Kades tapi pada saat itu pak kades awalnya tidak mengetahui adanya proyek tersebut setelah 4 hari,” ujar Andika.
Oleh sebab itu, tutur Andika, pihaknya mendatangi Kantor Organisaso Hulubalang Kota Bengkulu. Kedatangannya itu meminta Hulubalang untuk mengawal dan menjembatani polemik ini ke Pemda Rejang Lebong hingga tuntas dan menemukan titik terang.
“Kita berharap kepada Hulubalang untuk membantu kami, mengawal sekaligus menjembatani ke Pemda, sampai persoalan ini selesai,” kata Andika.
Menanggapi keluhan warga tersebut, Penasehat Organisasi Hulubalang Kota Bengkulu Harius Saputra menegaskan, bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari warga Binduriang, untuk mengawal polemik tersebut.
“Kita akan kawal polemik yang dialami warga mengenai ganti rugi lahan, karena ganti rugi lahan itu pasti ada, jangan sampai ini berkepanjangan dan masyarakat dirugikan oleh Pemkab Rejang Lebong yang seharusnya mengayomi masyarakat bukan merugikan masyarakat,” jelas Harius.
Harius menilai, dalam hal ini tidak hanya permasalah polemik lahan tersebut, tetapi pelaksanaan proyek tersebut ada indikasi korupsinya. Oleh sebab itu, pihaknya akan segera melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH) Bengkulu agar diusut tuntas.
“Kita menduga juga pada pelaksanaan proyek itu terjadi korupsi, karena anggaran sama pekerjaan tidak sesuai, makanya kita akan laporkan juga hal ini ke APH,” tegas Harius.
Terpisah, Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik saat dikonfirmasi terkait perihal keluhan dan harapan warga tersebut mengatakan, akan berkoordinasi dengan Kasat Reskrim terlebih dahulu dikarenakan pada saat itu dirinya belum menjabat Kapolres.
“Saya belum dapat laporan permasalahan ini, nanti akan saya cek dulu dengan kasat Reskrim,” ujar Kapolres saat dikonfirmasi.