Bengkulu – Prestasi ditorehkan kembali oleh Ditresnarkoba Polda Bengkulu yang berhasil menggagalkan penyalahgunaan Narkoba dengan menangkap seorang tersangka berinisial MO (37) warga kel kebon ros kec teluk segara kota bengkulu yang kedapatan menyimpan 24 paket ganja.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., ketika diwawancarai awak media hari ini (15/08/2022) mengungkapkan, tersangka MO ditangkap pihaknya pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 14.30 WIB.
”Tersangka ini diduga sebagai pengedar ganja,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan anggota subdit I ditresnarkoba.
Mendapatkan informasi tersebut, Anggota melakukan pengintaian di sekitaran kec. teluk segara, didapati identitas tersangka.
Tak mau membuang waktu, setelah tersangka diketahui keberadaannya, anggota polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MO di kontrakan.
Setelah berhasil ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan di kontrakan tersebut, dari hasil penggeledahan di temukanlah 24 (dua puluh empat) paket yang diduga narkotika gol I jenis ganja, yang ditemukan didalam tas dibelakang pintu belakang.
” Kami masih melakukan pengembangan dari mana tersangka ini mendapatkan barang haram tersebut,” sampai Kabid Humas Polda Bengkulu.
Dari tersangka MO berhasil disita barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) Paket yang diduga Narkotika Gol I jenis ganja dibungkus kertas dimasukan didalam asoi hitam didalam tas, serta1 (satu) unit hp android.