Seorang pria berinisial EW (32) warga Kec. Selebar Kota Bengkulu ditangkap subdit Gakkum Direktorat Polair Polda Bengkulu lantaran kedapatan membawa minyak subsidi BBM jenis solar sebanyak 1 Ton.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., hari ini (18/08/22) mengungkapkan, penangkapan terhadap EW dilakukan pihaknya pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022.
” Ew kami tangkap di di jalan IR Rustandi Pulau Baai Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu. ” Sampai Kabid Humas Polda Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu menjelaskan, penangkapan tersangka berawal Pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 sekira jam 15.00 Wib anggota Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bengkulu menghentikan dan mengamankan kendaraan yang diduga menyalahgunakan BBM Jenis Bio Solar sebanyak kurang lebih 1 (satu) ton di angkut menggunakan mobil Suzuki Carry warna hitam dengan Nopol 9094 YA bersama yang dikendarai oleh EW yang mana BBM tersebut diambil dari SPDN BINA LAUT di Jalan Al Barokah Pulau Baai Kota Bengkulu.
Dan menurut keterangan dari EW BBM tersebut mau dibawa ke Tugu Hiu untuk mengisi BBM alat berat.
” EW akan kami jerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.” Tegas Kabid Humas Polda Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu menambahkan, dari EW pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1(satu) unit mobil pengangkut BBM solar bersubsidi jenis mobil Suzuki carry dengan nomor polisi BD 9094 YA beserta kunci kontak, Serta +- 1.000 liter BBM jenis solar bersubsidi.