Keberhasilan Polres Rejang Lebong dalam memberantas pelaku kejahatan kembali ditunjukkan. Kali ini Tim Opsnal Macan Gading menangkap Tindak Pidana Pencurian yang terjadi pada hari Selasa 16 Agustus lalu dengan TKP salah satu rumah warga di Jl.Semarak 1 Rt.02/06 Kel.Bentiring Kec.Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.
Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S. I. K, M. H mengatakan tidak berselang lama saat pelaporan, tim langsung bergerak cepat mencari identitas pelaku. Tidak butuh waktu lama, Alhasil keesokan harinya tim sudah mengantongi identitas dan keberadaan pelaku sehingga secara matang menyusun strategi penangkapan.
“Pelaku dengan inisial DS kemudian ditangkap disekitaran wilayah Kel.Nakau Kota Bengkulu tanpa perlawanan,” ungkapnya, Kamis (18/08/2022)
Diketahui sebelumnya berawal dari pelaku meminjam kunci kontak sepeda Motor Merk Honda Scoopy Milik Korban Kepada Zitra ( Anak Korban) dengan alasan hendak foto copy pekerjaan sekolah, tanpa menaruh rasa curiga lalu kunci kontak tersebut diberikan kepada pelaku.
Tak berhenti sampai disitu, korban juga meminta diambilkan hp didalam tas yang juga berisikan uang tunai sejumlah rp. 61.500.000,- (enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) serta surat-surat penting lainya. Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku saat ini mendekam di sel tahanan polres Bengkulu.