Bengkulu – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 20 tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Perhutanan Sosial di Provinsi Bengkulu. Peraturan Gubernur ini diyakini akan mempercepat target capaian perhutanan sosial, salah satu program prioritas daerah.
Rohidin dalam Pergub ini menyebutkan aturan ini akan mendukung percepatan fasilitasi dalam penyiapan dan pengembangan usaha perhutanan sosial. Guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar hutan. Dengan pergub ini, juga diharapkan menjadi resolusi konflik tenurial masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan.
“Untuk mengatur koordinasi, integrasi dan singkronisasi dalam rangka meningkatkan peran para pihak dalam mendukung perhutanan sosial,” demikian bunyi pasal 22 Pergub yang disahkan tanggal 29 Juli 2022 ini.
Kehadiran pergub ini tentulah sangat penting untuk percepatan capaian perhutanan sosial, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bengkulu. Bengkulu merujuk data Bappeda 2021, berada pada peringkat kedua di Sumatera, setelah Provinsi Aceh yang memiliki persentase jumlah penduduk miskin di daerah pedesaan yang cukup besar. Persentase penduduk miskin di daerah pedesaan pada September 2019 sebesar 15,30 persen naik menjadi 15,42 persen pada September 2020. Selama periode September 2019–September 2020, jumlah penduduk miskin di daerah pedesaan bertambah sebanyak 2.114 orang (dari 204.486 orang pada September 2019 menjadi 206.600 orang pada September 2020).
Hasil Persentase menunjukkan bahwa pengentasan kemiskinan di Provinsi Bengkulu masih menjadi tantangan atau PR besar bagi pemerintah yang dalam hal ini kepala daerah Provinsi Bengkulu.
“Hadirnya program Perhutanan Sosial diharapkan bisa menjadi alternatif solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Ditambah lagi Gubernur Bengkulu memiliki program prioritas yang salah satunya berhubungan dengan Perhutanan Sosial yaitu mendorong persetujuan hutan kemasyarakatan dan hutan adat untuk petani perkebunan di Provinsi Bengkulu,” kata Emmy Primadona Koordinator Program KKI Warsi yang melakukan pendampingan perhutanan sosial di Bengkulu.
Menurutnya Bengkulu memiliki kawasan hutan seluas 871 ribu hektar atau sebesar 43,76% dari luas provinsi. Dengan luas kawasan hutan tersebut Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menetapkan target capaian Perhutanan Sosial seluas 114 ribu hektar. Dari target yang telah mendapatkan legalitas pengelolaan hingga Maret 2021 mencapai 53 ribu hektar yang tersebar di 9 kabupaten atau sebesar 46% dari target.
“Dilihat angka ini, capaian Perhutanan Sosial di Provinsi Bengkulu belum optimal, dikarenakan masih banyaknya pandangan para pihak khususnya organisasi perangkat daerah yang menganggap bahwa perhutanan sosial merupakan pekerjaan organisasi perangkat daerah di bidang kehutanan saja. Sementara sektor-sektor lain juga sangat berpeluang dalam memaksimalkan keberadaan perhutanan sosial,” kata Emmy Primadona Koordinator Program KKI Warsi, yang turut melakukan pendampingan pengelolaan hutan berbasis masyarakat di Provinsi Bengkulu.
Sehingga dengan adanya peraturan gubernur ini, akan menjadi langkah untuk meraih dukungan para pihak, terutama perangkat organisasi daerah untuk terlibat aktif dalam mensukseskan program perhutanan sosial yang menjadi progran prioritas pemerintah Bengkulu.