Bengkulu – MU (47) tanpa perlawanan tidak dapat mengelak ketika diciduk Subdit Jatanras Polda Bengkulu saat sedang mengoperasikan judi togel. Lelaki warga Jl. Manggis 5 Kec. Singaran Pati Kota Bengkulu itu diketahui seorang bandar judi togel yang diamankan saat berada di Desa Kembang Seri Kec. Talang Empat Kab. Bengkulu Tengah, Jum’at (19/08/2022).
Menanggapi penangkapan bandar judi togel itu, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH membenarkan hal tersebut. Dari penggeledahan petugas dilapangan, ditemukan 1 (satu) unit HP merek OPPO berisi Akun judi yang di gunakan oleh tersangka untuk melakukan transaksi perjudian dan uang Tunai sebesar Rp.135.000. ( seratus tiga puluh lima ribu rupiah),
“Pelaku ditangkap saat sedang merekap pesanan angka secara sembari menerima slip transaksi (bukti transfer) dari para pemain,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku saat ini dilakukan penahanan di sel tahanan mapolda Bengkulu. Pelaku dapat dijerat pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE dan pasal 303 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman bagi bandar maksimal 10 tahun penjara dengan denda Rp25 juta.