Bengkulu – Subdit I Dit Res Narkoba Polda Bengkulu berhasil meringkus pengedar narkotika Gol 1 jenis sabu dan Ekstasi pada Jumat (19/08/2022). Pelaku yakni YA (49) merupakan seorang petani yang berdomisili di Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH pelaku berhasil ditangkap di Jl.Ahmad Yani , Kel.Kampung jawa , Kec.Curup tengah. Dalam pantauan petugas, pelaku sering memperjualbelikan narkotika disekitaran kota Curup.
Setelah digeledah, benar saja petugas menemukan 1 (Satu) Butir Narkotika Gol I jenis Ekstasi, 1 (Satu) Paket yang Diduga Narkotika Gol I jenis Sabu , 1 (Satu) Unit Hp Android Merek Samsung warna Hitam.
“Ketika diinterogasi, pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis Ekstasi dan Sabu tersebut didapat dari ED di simpang tiga kampung Jeruk kec. Binduriang,” ungkapnya.
Pada penangkapan tersebut polisi juga menemukan senjata tajam berupa satu bilah pisah yang melekat pada badan pelaku.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kemudian digiring ke Polda Bengkulu. Petugas juga tengah melakukan pengembangan adanya pelaku lain yang terlibat dalam bisnis haram tersebut.