Terima Gadai Mobil, Wanita Binduriang Diringkus Polres Bengkulu

by redaksi redaksi
0 comment

Kawalnews.com – Seorang perempuan berinisial MA (46), warga Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, diringkus petugas Satreskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu.

MA diringkus petugas setelah diketahui menjadi penadah mobil rental milik honorer Hadi Kusuma (30), warga Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu. Mobil tersebut, dirental oleh terduga pelaku penggelapan berinisial SH, yang saat ini masih buron petugas.

Kepada wartawan, Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Daddy melalui Kasi Humas AKP Sugiharto mengatakan, mobil jenis Avanza BD 1795 CN tersebut dirental oleh SH dengan biaya Rp 800 ribu selama 2 hari. Alasannya, mobil akan dibawa ke Mukomuko.

Setelah 2 hari, SH mentransfer uang Rp 750 ribu kepada pemilik mobil. Namun setelah 2 hari kemudian, SH tidak memberi kabar kepada pemilik mobil rental.

Setelah dicek melalui GPS, mobil ternyata berada di Kabupaten Rejang Lebong. Karena curiga, pemilik mobil kemudian memastikan keberadaan mobil tersebut. Benar saja, mobil ternyata telah digadaikan kepada MA.

Hadi Kusuma lantas membuat laporan ke Polres Bengkulu Polda Bengkulu.

Petugas yang mendapati laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MA beserta mobil yang digadainya saat berada di Lubuklinggau Sumater Selatan.

“Setelah diamankan, MA mengakui mobil yang dikendarainya merupakan gadaian dari SH. SH saat ini menjadi buron,” terang Kasi Humas, Sabtu (21/8/2022).

Atas perbuatannya, MA beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bengkulu untuk diperiksa lebih lanjut.

You may also like

Leave a Comment