Mantan Kades di Rejang Lebong Jadi Tersangka Korupsi Rp 500 Juta

by redaksi redaksi
0 comment

Curup, Kawalnews.com– Kejaksaan Negeri Rejang Lebong kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Rejang Lebong. Senin (22/8/2022) giliran mantan kepala desa Lubuk Tunjung Kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI) berinisial SA yang tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Lubuk Tunjung Kecamatan Sindang Belti Ilir Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2021.

Kajari Rejang Lebong Yadi Rahmad Sunaryadi, MH melalui Kasi Pidsus Arya Masepa menjelaskan tersangka dilakukan penahanan oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong di Rutan Polres Rejang Lebong selama terhitung mulai tanggal 22 Agustus 2022 sampai dengan 10 September 2022 di Rutan Polres Rejang Lebong.

“Tersangka kita tahan mengingat ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih (Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP) dan dikhawatirkan Tersangka akan mempersulit atau menghambat jalannya proses penyidikan,” kata Ary.

Ia memaparkan, tersangka disangkakan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perbuatan tindak pidana korupsi tersebut, berdasarkan perhitungan auditor Inspektorat Rejang Lebong sebesar Rp. 530.922.600,00. Karena diduga ada dua jenis kegiatan yang fiktif atau dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasinya,” pungkasnya.

Setelah keluar dari ruang pemeriksakan tersangka digelandang menuju mobil tahanan diiringi hujan gerimis dan sudah mengenakan rompi orange dengan tangan di borgol. (yon)

You may also like

Leave a Comment