Simpan Ganja, 3 Warga Seginim Ditangkap Polres Bengkulu Selatan

by redaksi redaksi
0 comment

Bengkulu Selatan – Tiga pria masing-masing Ridi Irawan, Yudi Hartono dan Insan warga Dusun Tengah Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan, ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis ganja.

Ketiganya ditangkap pada Minggu (28/8/2022) sore. Saat itu, petugas mendapat laporan bahwa ketiganya menyimpan barang haram. Berdasarkan laporan itu, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah Ridi Irawan dan didapati barang bukti narkoba jenis ganja yang terbungkus kertas putih diatas lantai rumah.

“Ketiga terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasi Humas AKP Sarmadi kepada wartawan.

You may also like

Leave a Comment