Rejang Lebong – Terlibat perjudian online jenis togel, terduga pelaku M Tinambunan (62), warga Dusun 6 Desa Belitar Muka Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong, diringkus petugas Polsek Sindang Kelingi Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu pada Sabtu (27/8/2022) siang.
Saat digerebek petugas dikediamannya, terduga pelaku sedang merekap nomor togel dan bertransaksi judi online jenis togel menggunakan handphone miliknya.
Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit Hp merk Samsung A12, 4 buku catatan rekapan togel, 2 lembar uang pecahan Rp 20 ribu, 1 lembar uang pecahan Rp 10 ribu dan uang tunai hasil kemenangan dan sisa saldo di akun judi Sihalogo pada situs judi online www.deltatall.net senilai Rp 576 ribu.
“Total uang yang kami sita Rp 626 ribu,” terang Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Rejang Lebong, Senin (29/8/2022).