Bengkulu – Kepolisian daerah bengkulu dan polres jajaran berhasil mengungkap dua puluh lima kasus tindak pidana judi konvensional dan judi online dari bulan januari hingga agustus 2022.
Dari data yang di release Polda Bengkulu, tercatat dari bulan januari hingga agustus 2022 terdapat 25 kasus judi konvensional dan judi online berhasil diungkap oleh pihak Polda Bengkulu dan Polres jajaran dengan 60 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan rincian Judi konvensional 17 kasus dan judi online 8 kasus.
Kabid humas polda bengkulu kombespol. Sudarno mengatakan, dari 60 orang tersangka salah satunya kasus judi online jenis high domino dengan inisial SA (24) warga desa tanjung kuau kecamatan lubuk sandi kabupaten seluma.
” kita akan terus mengungkap segala bentuk perjudian di bengkulu sesuai dengan instruksi dari kapolri.” Tegas Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes P Sudarno, S.Sos.,M.H.