Kawalnews.com – Menduga ada yang tak beres atas kecelakaan tunggal yang membuat ASN Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bengkulu Tengah, Tengku Harri Rudini (40) meninggal dunia, keluarga akhirnya menunjuk kuasa hukum untuk mengusut hal tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Ana Tasia Pase, pihak keluarga melayangkan somasi ke Disperindag Bengkulu Tengah dan Pemkab Bengkulu Tengah.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (1/9/2022), Ana didampingi pihak keluarga korban mengatakan, insiden Lakalantas tersebut terjadi di ruas Jalan Raya Bengkulu-Manna pada 27 Agustus 2022 dini hari, tepatnya di Desa Sendawar Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma.
Dalam insiden tersebut, ada 4 orang penumpang yang baru saja pulang dari dinas luar (DL) dari Jakarta dengan menggunakan mobil jenis Toyota Avanza B 2018 TKU. Adapun para penumpang adalah Tengku Harri Rudini (40) yakni korban meninggal dunia, kemudian Liki Haryadi (38) korban yang mengalami luka ringan, Merry (54) korban yang mengalami luka ringan, dan Rendra (40) korban yang mengalami luka berat.
Ana menjelaskan, pihak keluarga curiga ada yang tak beres lantaran disebutkan kondisi korban saat dicek mengalami luka dibagian dada dan memar. Sedangkan fakta dilapangan, ditemukan darah di air bag mobil karena disebut, korban merupakan pengemudi mobil tersebut saat terjadi kecelakaan.
“Pihak keluarga telah mengecek kondisi korban, ada luka dibagian dada dan memar. Sedangkan dilapangan, ditemukan di air bag ada darah. Spekulasi yang berkembang, korban ini disebut sebagai pengemudi mobil yang mengalami kecelakaan tersebut, pihak keluarga tidak terima. Hal itu didasari belum ada keterangan resmi dari dinas terkait selaku tempat korban bekerja,” jelas Ana.
Tak hanya itu, pihak keluarga juga curiga lantaran sejumlah barang-barang milik korban berupa belum dikembalikan kepada keluarga.
“Informasi yang kami dapat, dinas luar tersebut disebut dilakukan selama 4 hari, padahal hanya berlangsung 2 hari. Informasi yang berkembang, sejumlah barang milik almarhum dijadikan jaminan untuk pencairan asuransi mobil yang mengalami rusak saat kecelakaan. Seharusnya adanya insiden seperti ini, pihak dinas harus bertanggung jawab. Sebab kepulangan tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan dinas luar,” beber Ana.
“Pihak keluarga tidak terima dengan spekulasi yang muncul. Adapun barang-barang milik korban yang belum diserahkan yakni KTP, dompet, dan tas. Tidak hanya itu, pihak keluarga juga belum mendapatkan klarifikasi secara resmi terkait kenapa almarhum bisa meninggal dari catatan puskesmas maupun rumah sakit yang menangani,” kata Ana lagi.
Pihak keluarga, lanjut Ana, meminta pihak dinas dan pemkab transparan dan tidak menutup-nutupi peristiwa sebenarnya yang terjadi. Selain itu, keluarga meminta Kepolisian mengusut kasus itu secara transparan.
“Harus jelas diketahui, siapa sebenarnya yang mengemudi mobil tersebut sehingga mengalami kecelakaan, sebab posisi airbag berdarah, sedangkan almarhum tidak mengalami luka berdarah. Kita tidak ingin almarhum menjadi korban yang disalahkan karena mengemudi karena masih ada korban yang masih kritis,” pungkas Ana.