Rejang Lebong, Kawalnews.com – Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas berinisial MP (43), warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu. MP Diamankan petugas lantaran sebelumnya dicurigai terlibat dalam kasus narkoba.
Kecurigaan petugas terbukti, setelah pada Kamis (1/9/2022) pagi, petugas menggeledah rumah MP. Dalam penggeledahan itu, petugas mendapati 9 paket kecil narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. MP juga mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.
“Setelah digeledah dirumahnya, petugas mendapati barang bukti diduga narkoba jenis sabu sebanyak 9 paket kecil. Kemudian, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya diantaranya 1 plastik klip bening ukuran sedang, 1 pak plastik klip bening ukuran kecil, 1 set alat hisap sabu, 4 buah skop, 2 buah cotton buds, 1 buah jarum kompor, 1 kotak rokok merk Dji Sam Soe dari kaleng, 1 buah kotak dari plastik warna biru, 1 unit handphone merk Vivo 1609 dan uang tunai Rp 879 ribu,” jelas Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, didampingi Kasatres Narkoba Iptu CP. Tuhuteru, Kasi Humas Iptu Bertha saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (2/9/2022).
Terduga pelaku MP atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 112 Ayat I UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, atau denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.