Rejang Lebong, Kawalnews.com – Masih ingat kasus pembegalan mobil Ambulance pengantar pasien Covid-19 yang melintas di Rejang Lebong pada 3 Juli 2022 lalu?. Kini, salah satu dari terduga pelaku inisial EDS, warga Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong berhasil ditangkap setelah dilumpuhkan dengan timah panas petugas.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, terduga pelaku EDS ditangkap setelah diketahui keberadaannya pada Jumat (2/9/2022) sore.
“Petugas mengetahui keberadaan terduga pelaku di lokasi kebun di Desa Apur. Butuh waktu sekitar 1 jam menuju lokasi. Saat hendak ditangkap, terduga pelaku melawan dan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas petugas,” terang Kapolres saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Rejang Lebong, Sabtu (3/9/2022).
Dijelaskan Kapolres, terduga pelaku selama setahun ini bersembunyi di pondok kebun yang jauh dari pemukiman. Diketahui juga, terduga pelaku sudah beraksi di 8 TKP wilayah Rejang Lebong.
“Modusnya memasang ranjau paku, terduga pelaku juga merupakan residivis,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2 ke 1 dan ke 2 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.