Rejang Lebong, Kawalnews.com – Diduga hendak membegal, seorang pemuda berinisial RH (23) warga Desa Tebat Pulau Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong, diamankan oleh calon korban dan para pemuda yang tergabung dalam Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Bukit Daun Desa Baru Manis Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong. Setelah diamankan oleh para pemuda tersebut, RH kemudian diserahkan kepada Polsek Bermani Ulu Polres Rejang Lebong.
Kronologis kejadiannya, bermula ketika Selasa (30/8/2022) malam sekira pukul 23.30 WIB, para pemuda yang tergabung dalam Pokdarwis, yakni Juanda (28) bersama rekannya Fata Syahputra (23), Arif Munandar (26) dan Devis Ronaldo (22) melintas dengan sepeda motor dari arah Desa Kampung Melayu menuju pulang ke Desa Banu Manis. Namun ketika sampai di jembatan dua Desa Air Mandi, mereka diberhentikan paksa oleh 2 pemuda, yakni RH dan seorang rekannya berinisial Me.
Kedua pemuda tersebut diketahui menggunakan topi dan masker, serta membawa senjata tajam jenis pedang panjang.
Karena curiga kedua pemuda tersebut hendak membegal, mereka berlima lantas tancap gas ke arah desa tujuan. Sesampai didesa tujuan, mereka mengajak rekan-rekannya untuk kembali ke lokasi mereka diberhentikan kedua pemuda tadi.
Sesampai di lokasi, mereka kemudian mengamankan salah satu pemuda berinisial RH, sedangkan seorang pemuda lagi diketahui melarikan diri. Tidak berapa lama, petugas Polsek Bermani Ulu kemudian datang setelah dihubungi. RH dan barang bukti pedang panjang kemudian diserahkan kepada petugas Polsek Bermani Ulu.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kapolsek Bermani Ulu Ipda Sina Alfarobi dan Kasi Humas Iptu Bertha saat menggelar Press Release di Mapolres Rejang Lebong mengatakan, terduga pelaku RH saat ini telah diamankan dan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Tahun 1951 lantaran menguasai senjata tajam yang bukan pada tempat dan profesinya.
“Berdasarkan pengakuan RH, dia dan rekannya hendak melakukan pencurian jeruk di kebun warga serta hendak melakukan pencurian dengan kekerasan (Curat),” terang Kapolres.
Selain mengamankan RH, petugas juga mengamankan 1 bilah pedang jenis penusuk mematah ukuran sekitar 55,5 centi meter, 1 buah topi milik RH, 1 buah masker dan 1 buah tali pinggang yang digunakan untuk mengikat senjata tajam tersebut.