Rejang Lebong, Kawalnews.com – Nekat menjadi Kurir dan pengedar sabu, seorang buruh berinisial MP (43) warga karang anyar Kecamatan Curup Timur ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong (RL) dirumahnya Kamis (1/9/2022) lalu sekitar pukul 05.40 WIB.
MP diamankan bersama 9 paket kecil narkoba jenis sabu siap edar, satu pcs plastik bening ukuran sedang dan satu pack plastik bening kecil serta seperangkat alat hisap sabu. Serta empat unit skop terbuat dari sedotan plastik, tempat rokok kaleng, uang tunai dan satu unit handphone.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, S.IK didampingi Kasi Humas Iptu Bertha Ginting, SH dan Kasat Resnarkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru, S.Tr.K, MH saat press conference kemarin (Kamis, 01/09/2022) mengungkapkan, dari pengakuan tersangka belum genap menjalani bisnis haram berjualan sabu. Namun memang dirinya sudah menjadi pecandu berat sabu sejak satu tahun belakangan.
“Keterangan tersangka jual sabu belum genap satu bulan atau baru sekitar tiga minggu belakangan. Pelaku juga mengakui sudah menjadi pecandu narkoba sejak satu tahun belakangan. Karena tergiur keuntungan dan narkoba gratis, dia memberanikan diri menjual narkoba jenis sabu tersebut,” sampai Kapolres RL.
Ditambahkan Kasat Resnarkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru, S.Tr.K, MH, pelaku mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari seseorang berinisial R. Modusnya, MP memesan barang dari R yang ada di Kecamatan Binduriang.
Namun penjemputan barang atau transaksi dilakukan di kawasan Simpang Bukit Kaba Kecamatan Selupu Rejang dengan cara janjian.
“Kita sudah mengantongi identitas R yang merupakan warga Kecamatan Binduriang. Beberapa kali pengiriman barang, diakui tersangka MP mereka bertemu di kawasan Simpang Bukit Kaba. Kita sudah masukan R dalam DPO (daftar pencarian orang) dan masih dalam upaya pengejaran,” pungkas Kasat Resnarkoba.