Bengkulu, Kawalnews.com – Selama Bulan Agustus 2022, Polda Bengkulu dan Polres jajaran telah melakukan mediasi 67 kasus dengan jalur “Restorative Justice”. Mediasi terbanyak ditempuh dengan program “Problem Solving” yang menghadirkan unsur Polri sebagai pemecah persoalan ditengah masyarakat dengan kolaborasi antara satuan kerja Reskrim dan Binmas yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas bersama Pilar Desa.
“Dari 67 kasus yang dilaporkan, terbanyak pertama adalah permasalahan terkait tapal batas tanah dan sosial sebanyak 15 kasus, kedua perselisihan 11 kasus dan ketiga penganiayaan sebanyak 10 kasus dilanjutkan perkara konvensional lain seperti pencurian hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, Minggu (4/9/2022).
Ditambahkan Sudarno, hal itu merupakan perintah atau program Kapolri dalam mewujudkan Polri Presisi.
“Alhamdulillah, respon warga terhadap restorative justice yang mengutamakan penyelesaian permasalahan melalui mediasi atau musyawarah mendapat tanggapan yang positif dan diharapkan dapat menjadi sarana menjaga situasi yang tetap kondusif ditengah masyarakat,” pungkasnya.