Bengkulu Selatan, Kawalnews.com – Yusdi Efrianto (36), warga Jalan Peltu Komarudin yang bekerja sebagai pegawai BUMN, melaporkan dua orang sekaligus yakni pria berinisial EN (53) yang merupakan pengusaha, dan HW (52) yang merupakan ASN Pemda Bengkulu Selatan, ke Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu.
Dalam laporannya, Yusdi Efrianto mengaku menjadi korban pencemaran nama baik, dimana dirinya dituduh oleh terlapor berbuat tidak senonoh atau melecehkan istri seorang nasabah.
Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Juda T Tampubolon melalui Kasat Reskrim AKP fajri Ameli Putra, disampaikan Kanit Pidum Dodi Heriansyah mengatakan, pihaknya benar telah menerima laporan dari Yusdi Efrianto.
“Benar kami telah menerima laporan dari pelapor, saat ini masih kita dalami motif dan keterangan dari kedua terlapor,” jelas Kanit, Senin (5/9/2022).
Dijelaskan Kanit, pihaknya telah memintai keterangan dari kedua terlapor.
“Kedua terlapor juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik, keduanya mengakui bahwa dirinya telah mengirimkan surat atas dugaan pelecehan tersebut. Dari keterangan sementara yang disampaikan ke penyidik, HW mengakui bahwa dirinya melakukan hal itu atas perintah dari EN. Sedangkan, EN belum menjelaskan secara rinci motif dari pengiriman surat tersebut,” kata Kanit Pidum.
Sambung Ipda Dodi Heriyansyah, dalam waktu dekat Polres Bengkulu Selatan, akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi lainnya sebanyak 5 orang yang mana Kelima saksi tersebut, merupakan petinggi perbankan serta petinggi pengawas perbankan yang ada di Provinsi Bengkulu serta Provinsi Lampung.
Sementara itu dari keterangan pelapor, dirinya baru mengetahui setelah dipanggil oleh pimpinan, terkait adanya surat masuk yang diantar oleh kurir kantor pos yang mana Tertera didalam isi surat tersebut dirinya telah melecehkan salah seorang qistri dari nasabahnya.
Padahal, bagi korban atau pelapor hal tersebut tidak benar, dan tidak pernah ia lakukan pada nasabahnya. Setelah diselidiki pengirim tersebut diketahui dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib untuk dilakukan proses hukum.