Kawalnews.com – Kasus-kasus yang dihentikan dengan jalur restorative justice (RJ) ini terdiri dari berbagai macam kasus, seperti pencurian, penipuan, KDRT, hingga perjudian.
Untuk di Polda Bengkulu, ada 16 kasus yang mendapatkan RJ. Rinciannya, di Ditreskrimum Polda Bengkulu 10 kasus, dan di Ditresnarkoba Polda Bengkulu ada 6 kasus.
Kemudian, di tingkat Polres, RJ terbanyak ada di Polres Bengkulu, dengan 102 kasus. Disusul Polres Rejang Lebong yang melakukan perdamaian di 45 kasus.
Di Polres lain, seperti Polres Kepahiang 31 kasus, Polres Bengkulu Selatan 28 kasus, Polres Kaur dan Polres Mukomuko masing-masing 18 kasus.
Di Polres Bengkulu Utara ada 17 kasus, Polres Bengkulu Tengah 10 kasus, Polres Lebong 10 kasus, dan Polres Seluma 8 kasus.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., hari ini, Rabu (07/09/2022) mengatakan ada beberapa alasan mengapa RJ atau perdamaian ini dilakukan. Diantaranya adalah alasan kemanusiaan, serta adanya perdamaian antara korban dan tersangka.
“Dengan adanya RJ ini, maka kasusnya dihentikan tidak dilanjutkan ke pengadilan,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno.