Bengkulu, Kawalnews.com – Bertempat di Masjid At-Taubah Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu telah melakukan sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan secara langsung kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (6/9).
Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan dengan maksud memberikan penjelasan mengenai UU Pemasyarakatan terbaru kepada WBP dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana yang meliputi remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat.
Kegiatan sosialisasi dipimpin langsung oleh Kalapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu Gayatri Rachmi Rilowati didampingi oleh Kasi Binadik & Giatja Fahrennisa dan jajarannya. Kalapas menyampaikan bahwa dengan sosialisasi yang di lakukan ini dapat memberikan penjelasan kepada WBP tentang hak-haknya dan juga WBP tetap harus mengikuti program pembinaan sebagai bentuk kewajiban yang harus dijalani selama masa pidananya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan juga mewajibkan perbaikan pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi pelayanan, pembinaan, pengamanan, serta pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Gayatri RR Berjarap WBP Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu dapat memahami terkait UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan ini.
“Saya minta agar WBP tetap mengikuti program pembinaan dengan baik sebagai bentuk kewajiban yang harus dijalani selama masa pidana di Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu,” Ujar Gayatri RR.
“Segala bentuk pengurusan pemenuhan hak bersyarat bagi WBP dilaksanakan secara GRATIS tidak dipungut biaya,” sampainya. (***)