Rejang Lebong, Kawalnews.com – Polres Rejang Lebong dan Polsek jajaran saat ini gencar menindak praktik perjudian. Kali ini, Polsek Curup menindak tempat perjudian sabung ayam di Simpang Kemiri Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (6/9/2022).
Kapolsek Curup Iptu Samsudin, S.H., M.H., mengatakan, jajarannya melakukan penindakan dimulai dengan mengecek lokasi yang dijadikan ajang judi sabung ayam. Namun sesampai di lokasi, tidak ditemukan praktik perjudian sabung ayam.
“Kami mendatangi tempat judi sabung ayam, karena saat didatangi tidak ada praktik judi sabung ayam, maka tempat tersebut kami bongkar dan musnahkan,” kata Kapolsek.
Lanjutnya, pembongkaran dan pemusnahan tersebut dilakukan oleh personel Polsek Curup dengan cara membakarnya.
“Tempat judi dan beberapa alat judi sabung ayam sudah kami musnahkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, S.I.K., mengatakan, giat pemberantasan prakti judi di wilayah hukum Rejang Lebong akan terus dilakukan. Hal itu sebagai bentuk penindakan hukum sekaligus menindaklanjuti perintah Kapolri.