Lebong, – Menghadirkan kepolisian sebagai pemecah permasalahan ditengah masyarakat, Briptu Wahyu Sujayadi pada hari, Sabtu (11/09/2022) yang lalu menggelar mediasi warga Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong.
Alhamdulilah kegiatan yang digelar bersama Kepala Dusun II dan Pemerintah Desa Talang Ratu serta menghadirkan kedua belah pihak yang bermasalah berhasil mendapatkan kata sepakat damai keduanya terang Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan S.IK melalui Anggota Humas Aipda Syaiful Anwar.
Sebagai penguat, kesepakatan damai antara Bapak Sa dan Bapak Fa kemudian dituangkan dalam surat perjanjian tertulis disaksikan Pemerintah Desa dan Briptu Wahyu Sujayadi selaku Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Rimbo Pengadang Polres Lebong.
“Untuk diketahui, kedua warga tersebut sebelumnya mengalami permasalahan berupa terjadi salah tebang pohon oleh Saudara Sa sehingga Saudara Fa mengalami kerugian,” pungkasnya mengakhiri.