Bengkulu – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu kembali melakukan konferensi pers terkait penangkapan pengedar narkotika golongan I jenis ganja pada Selasa (13/09/2022). Kegiatan rilis dipimpin oleh Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno,S.Sos, MH didampingi oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Dheny Budhiono, S.Ik, MH.
Kabid Humas mengungkapkan terduga pelaku yakni inisial Su (26) seorang warga yang berprofesi sebagai kuli bangunan di Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Terduga pelaku ditangkap dirumahnya, saat digeledah yang disaksikan oleh warga sekitar ditemukan barang bukti tiga paket terpisah berjumlah 1.1 Kg diantaranya satu paket besar ganja yang diletakkan didalam toples kaca. Selain itu ditemukan juga satu paket sedang ganja yang berada di dalam kamar dan satu paket batang ganja dalam kantong kresek.
“Kejadian penangkapan pada sabtu 10 September 2022 dini hari. Terduga pelaku dinyatakan sebagai pengedar, saat ini dilakukan penahanan guna pemeriksaaan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Sementara itu, dtambahkan oleh Kasubdit I Resnarkoba, bahwa terduga pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial JEM asal Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan yang menyerahkan langsung barang haram tersebut kepada terduga pelaku pada 8 Sepetember 2022.