Bengkulu Utara – Residivis pencurian kendaraan bermotor, Joni Iskandar (28), warga Kabupaten Bengkulu Tengah, kembali dijebloskan ke Jeruji besi oleh Kepolisian Sektor Giri Mulya Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu.
Selain dirinya, petugas juga mengamankan Jodi Apriansyah (22), warga Desa Padang Kala, Kecamatan Lais, salah satu tersangka yang turut andil dalam aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini.
Dari tangan keduanya, Polisi mengamankan satu unit kendaraan beserta STNKB Sepeda Motor R2 Honda Beat, bernomor Polisi BD 2430 YI, Warna Biru Hitam, atas nama pemilik Joni Iskandar.
Selain itu petugas juga mengamankan satu unit mesin Gerinda dan satu unit mesin Bor.”Telah kami amankan kedua tersangka. Residivis, saat ini tengah dalam pemeriksaan,” kata Kapolsek Giri Mulya, Ipda Freddy Simaremare.