Kawalnews.com, Rejang Lebong – Tim gabungan Satreskrim, Sat Intel dan Satres Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, mengamankan sebanyak 108 botol minuman keras dalam razia yang digelar Rabu (14/9/2022) dini hari.
Razia kali ini menyasar dua warung yang menjual minuman keras (Miras), yakni warung milik Hatta Dinata (45), warga Jalan AK Gani Simpang Lebong Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup. Dari warung ini, polisi menyita sebanyak 24 botol bir Prost, 24 botol Anggur Merah, 24 botol Malaga dan 12 Bir Bintang.
Selanjut, di warung milik Ilham (27) warga Jalan AK Gani Simpang Lebong Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup. Di warung ini, polisi menyita sebanyak 24 botol minuman keras merk Bir Bintang.
“Giat ini merupakan atensi Kapolri. Dan kita berhasil menyita sebanyak 108 boto minuman keras,” kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, S.I.K.