Bengkulu Utara – Kepolisian Sektor Putri Hijau Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar di wilayahnya pada Rabu (14/09/2022) sekira jam 23.00 WIB.
Pengungkapan penimbunan BBM tersebut dilakukan saat petugas Polsek Putri Hijau sedang melaksanakan Patroli ketika melintas di jalan raya Desa Cipta Mulya. Didepan salah satu warung milik salah seorang warga, petugas melihat kedua pelaku yakni Nama BS (46) dan Pa (51) sedang menyalin minyak jenis Bio Solar dari Jerigen ke Jerigen.
Petugas kemudian mendatangi pelaku dan bertanya kepada pelaku dan memeriksa area sekitar rumah pelaku. Setelah diperiksa benar saja pelaku tidak dapat menunjukkan surat ijin yang sah atas kepemilikan ratusan liter BBM subsidi tersebut.
“Ada 38 (Tiga puluh delapan) Jerigen ukuran 35 liter berisi BBM Subsidi jenis Bio Solar, 2 Jerigen ukuran 35 liter berisi BBM Subsidi jenis Pertalite dan 6 Jerigen ukuran 10 Liter berisi BBM Jenis Bio Solar,” ungkap Kapolsek AKP Erwin Setiawan, S.I.K., MH
Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, baik pelaku dan barang bukti diamankan petugas serta melimpahkan kasus ini unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkulu Utara.