Rejang Lebong, Kawalnews.com – Melaksanakan atensi Kapolri, sekaligus dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas, Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) Polres Rejang Lebong, berhasil mengungkap peredaran minuman keras (Miras) di daerah itu, Kamis (15/9/2022).
Pengungkapan itu dipimpin langsung Kapolsek PUT, Iptu Tomy Sahri, S.H., beserta personelnya.
Adapun, sasarannya adalah warung milik Dodi Irawan (38) yang berlokasi di Desa Air Apo Kecamatan Binduriang.
Dalam pengungkapan tersebut, personel mengamankan sebanyak 72 botol minuman keras dengan rincian 24 botol Miras jenis anggur merk Malaga, kemudian 12 botol Miras merk Guinness, 24 botol Miras merk Singaraja dan 12 botol Miras merk Anggur Merah.
“Dengan pengungkapan ini, kita berharap tercipta situasi kamtibmas yang kondusif diwilayah Polsek PUT,” ungkap Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, S.I.K., melalui Kapolsek PUT Iptu Tomy Sahri, S.H., dalam keterangannya.
Sementara itu, pemilik warung juga turut diamankan untuk dimintai keterangan.