Rejang Lebong, Kawalnews.com – Diduga terlibat penggelapan, seorang PNS pria di Rejang Lebong berinisial Ju (43), warga Kelurahan Dwi Tunggal Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap petugas Satreskrim Polres Rejang Lebong, Kamis (15/9/2022) siang.
Ju ditangkap saat berada di Gang Puskesmas Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang. Dia diduga menggelapkan sepeda motor jenis Yamaha Mio J milik korban tukang ojek yang biasa mangkal di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup.
Modusnya, terduga pelaku ini meminjam sepeda motor kepada korbannya dengan iming-iming memberikan uang sewa Rp 50 ribu. Namun, sepeda motor tidak dikembalikan dan malah digadaikan oleh terduga pelaku dengan alasan untuk biaya nikah.
Karena merasa dirugikan, korban lantas membuat laporan ke polisi. Polisi yang mendapat laporan dari korban, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Terduga pelaku ini dilaporkan oleh korban pada Selasa 12 September 2022, dan kami amankan pada Kamis 15 September 2022 dikediamannya. Untuk barang bukti yang kami amankan yakni 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J,” terang Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Samson Sosa Hutapea saat press release di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (16/9/2022).