Bengkulu Utara – Pria yang berprofesi sebagai pedagang tahu bulat berinisial Yo (26), warga Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara, diringkus petugas Polsek Giri Mulya lantaran dilaporkan melakukan pencabulan dan persetubuhan dengan korban anak dibawah umur. Korban merupakan anak baru gede (ABG) yang masih berusia 12 tahun.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (14/9/2022) malam, sekira pukul 21.00 WIB, disalah satu tempat di Bengkulu Utara. Korban yang ternyata juga merupakan pacar dari terduga pelaku Yo, mulanya diajak ngobrol disalah satu tempat. Kemudian, korban dibujuk rayu untuk melakukan hubungan suami istri diatas mobil Pick Up dagangan tahu bulat milik Yo.

Korban pun bersedia, lantaran Yo menjanjikan akan menikahi korban apabila terjadi kehamilan.

“Usai kejadian itu, terduga pelaku kembali mengulangi perbuatannya terhadap korban sebanyak 3 kali ditempat berbeda, atas kejadian itu, orang tua korban akhirnya melapor ke Polsek Giri Mulya,” jelas Kapolsek Giri Mulya Ipda Freddy Simaremare, Senin (19/9/2022).

Berdasarkan laporan itu, terduga pelaku akhirnya ditangkap pada Minggu (18/9/2022). “Terduga pelaku dan kendaraannya diamankan,” pungkas Kapolsek Giri Mulya, Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu.

You may also like

Leave a Comment