Kawalnews.com – Meski pihak kepolisian telah banyak menangkap pelaku penimbunan serta penyelewengan BBM bersubsidi, nampaknya tidak menimbulkan efek jera bagi AR (40) warga Desa Pal Tiga Puluh Kec. Lais Kab. Bengkulu Utara.
Pelaku yang merupakan karyawan SPBU Lais sebagai cleaning service sejak sekira tahun 2012 tersebut telah melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM Subsidi. Tak sendiri, ia bekerjasama dengan petugas SPBU lainnya melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar kedalam jerigen pada malam hari kemudian dikumpulkan dirumah pelaku.
“Hasil timbunan BBM subsidi tersebut kemudian dijual ke beberapa lokasi dengan tujuan mendapatkan keuntungan,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH saat dikonfirmasi, Jum’at (30/09/2022).
Tetapi semenjak adanya kebijakan dari PT. Pertamina terkait pengisian BBM Bio Solar yg diwajibkan melakukan input data kendaraan, pelaku membuat surat rekomendasi pembelian BBM tertentu yg ditandatangani oleh Kades setempat dengan kebutuhan sebanyak 500 liter/bulan. Sebagai dasar untuk melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar di SPBU Lais itu.
Selain itu, pelaku juga melakukan pengisian langsung kedalam tangki kendaraan secara berulang-ulang dg menggubah Nomor (Plat) Kendaraan yg diinput melalui sistem, pelaku mendapatkan Nomor (Plat) Kendaraan tersebut dengan cara menscreenshoot foto kendaraan yg ada di situs jual beli online.
Bersama dengan pelaku, Polda Bengkulu juga berhasil mengamankan 3 buah jerigen kapasitas 35 liter warna biru yang berisi BBM jenis Bio Solar, 1 buah jerigen kapasitas 5 liter warna coklat yang berisi BBM jenis Bio Solar, 7 jerigen kosong kapasitas 35 liter warna coklat, 5 jerigen kosong kapasitas 35 liter warna biru, 1 buah baskom kaleng, 3 buah selang, 2 buah corong dan 1 buah ember plastik