Mukomuko – Agus Setiawan, mantan Direktur BUMDes Anak Negeri Pasar Bantal ditetapkan sebagai tersangka korupsi Program Bantuan Pilot Inkubasi Inovasi-Pengembangan Ekonomi Lokal (PIIP-PEL) dari Kementerian Desa PDTT tahun anggaran 2019.
Penetapan tersangka itu, diumumkan langsung Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Nuswanto saat press release di Mapolres, Jumat (30/9/2022).
“Tersangka Agung Setiawan ditangkap di Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya. Tersangka berperan aktif terhadap pekerjaan tersebut. Namun pada prosesnya, tersangka tidak berpedoman kepada petunjuk teknis operasional (PTO) serta melakukan mark-up dan pembuatan laporan fiktif yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB),” kata Kapolres.
Hal ini diperkuat dari hasil tim auditor BPKP perwakilan Bengkulu menyebutkan telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 494 juta dengan motif ekonomi menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi.
Diketahui sebelumnya berawal pada tahun 2019, Kementerian Desa PDTT telah memberikan bantuan program PIID-PEL di Desa Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya sebesar Rp1 Miliar. Dana tersebut digunakan untuk pengolahan ikan Runca menjadi tepung ikan.