Kawalnews.com, Bengkulu, – 3 orang pelaku dugaan perdagangan orang atau eksploitasi seksual anak dibawah umur ditangkap Satreskrim Polres Bengkulu, Minggu (2/10/2022) dini hari.
Dari 3 orang terduga pelaku, 2 orang diantaranya masih remaja belasan tahun, yakni AR (16 tahun) dan DAP (17 tahun). Keduanya juga masih berstatus sebagai pelajar. Sementara, 1 pelaku lainnya adalah RTP (27 tahun).
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau S.IK menjelaskan pihaknya mendapat laporan pada, Sabtu (1/10/2022) malam, sekitar pukul 23.30 WIB malam.
Pelapor melaporkan bahwa putrinya yang masih berumur 13 tahun telah menjadi korban perdagangan orang atau eksploitasi seksual anak dibawah umur.
“Pelapor melaporkan anak kandungnya, diperdagangkan di Kafe Fataya yang berlokasi di Pantai Panjang, Kota Bengkulu,”kata Kasat Reskrim hari ini,Minggu (02/10/2022).
“Dan sekira pukul 02.00 WIB, tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu berhasil melakukan penangkapan para terduga pelaku di Hoyel Pataya, Kota Bengkulu,” ujar Malau.
Saat ini, 3 orang terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkulu, dan diserahkan ke penyidik untuk proses hukum selanjutnya.