Rejang Lebong, Kawalnews.com – Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, S.I.K., memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Nala 2022 Polres Rejang Lebong di Lapangan Apel Satya Haprabu, Senin (3/9/2022).
Kegiatan ini dihadiri juga oleh Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Pemkab Rejang Lebong Basuki, Plh Pasi Ops Kodim 0409 RL Letda Inf Tasmi Basiroroni, Jaksa Muda Abi Pujangga, Danyon A Brimob Curup yang diwakili Wadanyon AKP Anton Haris, Kadis Perhubungan Rejang Lebong Rachman Yunir, Dansub Denpom Curup Leta Cpm Nuryusuf, perwakilan Jasa Raharja Budi Hastono, perwakilan Satpol PP, para PJU Polres Rejang Lebong, dan sejumlah pasukan gabungan.
Kapolres mengatakan, operasi akan digelar mulai 3-16 Oktober 2022 dengan mengedepankan cara edukatif, persuasif dan humanis serta didukung penegakan hukum secara elektronik dengan menggunakan elte statis dan mobile, serta teguran simpatik dalam rangka meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polri.
“Sasaran meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan pelanggaran kemacetan dan laka lantas baik sebelum, pada saat maupun pasca operasi,” kata Kapolres.
Diharapkan, dengan digelarnya operasi, akan menurunkan angka pelanggaran dan laka lantas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Untuk diketahui, berdasarkan data pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas pada pelaksanaan operasi Zebra Nala sampai September ini, ada teguran sebanyak 11.241 kasus dan tilang 7803 kasus.
Untuk kecelakaan lalu lintas yang terjadi, jumlah korban meninggal dunia 170 orang, korban luka berat 261, korban luka ringan 553 dengan jumlah kerugian materi Rp 194 juta.
“Mengacu pada data tersebut dapat diambil kesimpulan dominasi pelanggaran yang terjadi karena kurangnya kelengkapan surat – surat kendaraan, penggunaan safety betl yang masih minim, serta pelanggaran terhadap rambu/marka jalan yang menjadi salah satu faktor pelanggaran. Untuk mengatasi permasalahan tersebut perlu dilakukan berbagai upaya untuk menciptakan Pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina serta memelihara Kamseltibcarlantas sesuai dengan Amanat Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan. Permasalahan tersebut merupakan persoalan yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh Polisi Lalu Lintas melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan yang sangat mendasar dalam menemukan akar masalah dan solusinya untuk diterima serta dijalankan oleh semua pihak,” pungkas Kapolres.