Bengkulu Utara, Kawalnews.com – Seorang pelaku penyalahgunaan narkotika kembali ditangkap pihak kepolisian. Kali ini JH (36) yang berprofesi sebagai petani diciduk Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu atas kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu.
Pelaku diciduk polisi saat berada dirumahnya di Desa Gunung Selan Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara pada Minggu (02/10/2022). Berdasarkan keterangan tertulis Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara Iptu Ardian Yunnan Saputra S.T.K, S.I.K., setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku petugas menemukan 1 paket sedang Narkotika Gol I jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening klip merah, 1 paket kecil Narkotika Gol I jenis shabu-shabu yang terbungkus dalam plastik bening klip merah yang dibalut dengan kertas timah rokok di kursi sofa ruang makan.
“Selain itu petugas menemukan 1 buah kotak P3K warna putih didalam lemari dapur yang didalamnya terdapat peralatan untuk menggunakan sabu yakni 1 buah kaca pirek, 13 buah plastik bening klip merah, 1 buah pipet berbentuk skop,1 buah korek api warna biru, 1 buah tutup botol yang sudah berlubang dan 2 buah pipet yang sudah dibengkokan,” terangnya.
Atas perbuatannya pelaku saat ini dilakukan penahanan di sel tahananan Polres Bengkulu Utara. Petugas juga melakukan pengembangan guna mengungkap asal barang yang didapatkan pelaku.