Rejang Lebong, Kawalnews.com – Seorang pemuda berinisial BJJ (28) warga Desa Tanjung Sanai Kecamatan Padang Ulang Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu Lantaran menguasai dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu dan Inex.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, ketika diwawancarai awak media, Kamis (6/10/2022) mengungkapkan, tersangka BJJ ditangkap pada hari Selasa 04 Oktober 2022, sekira pukul 16.30 WIB.
“Tersangka BJJ kita tangkap di Jl. Lintas Curup lubuk Linggau desa Tanjung Sanai I Padang Ulak Tanding Rejang Lebong,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu menjelaskan, dari pengakuan tersangka diketahui bahwa barang haram yang dikuasai tersebut didapat dari tersangka lainnya yang saat ini sudah masuk dalam DPO.
“Pengakuan tersangka BJJ, dia dapat barang haram tersebut dari tersangka lain yang tinggal di Desa Lubuk Tanjung Kota Lubuklinggau Sumsel,” jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.
Dikatakan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, dari tersangka disita barang bukti berupa 1 paket besar Narkotika Gol I jenis Sabu, 2 paket kecil Narkotika Gol I jenis Sabu, 5 butir Narkotika Gol I jenis Ekstasi, 1 unit Hp merk Samsung.