Razia Malam, Polres RL Amankan Surat-Surat, Motor dan Mobil Fortuner Beda TNKB

by redaksi redaksi
0 comment

Rejang Lebong, Kawalnews.com – Sebanyak 6 lembar STNK mobil , 1 lembar SIM pengemudi mobil, 4 unit sepeda motor tidak dilengkapi surat, serta 1 unit mobil jenis Toyota Fortuner, diamankan Polres Rejang Lebong dalam razia yang digelar Sabtu (8/10/2022) malam. Razia yang merupaka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KYRD) ini dipimpin langsung Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan dan jajarannya, serta Kapolsek Padang Ulak Tanding dengan jumlah total 86 personel.

Ada dua lokasi yang menjadi lokasi razia, yakni arah Lubuklinggau menuju Curup dan arah Curup menuju Lubuklinggau.

Sementara untuk kegiatan yang dilaksanakan adalah pemeriksaan kendaraan bermotor, pemeriksaan warga yang mencurigakan, imbauan Prokes, pemeriksaan mobil yang membawa hewan sapi, serta melakukan pengecekan surat-surat kendaraan baik sepeda motor maupun mobil.

Untuk sasaran, adalah kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor dan penggunanya, mobil yang membawa sapi, benda hasil tindak pidana, senjara tajam, miras, narkoba dan pelaku tindak pidana.

Kegiatan yang dimulai pukul 21.00 WIB itu berakhir pukul 23.30 WIB dan berlangsung kondusif.

“Untuk barang bukti kita amankan di Mapolres, yakni berupa 6 STNK mobil karena pengemudin tidak membawa SIM, 1 buah SIM mobil karena pengemudi tidiak membawa STNK,4 unit sepeda motor karena tidak membawa surat-surat dan tidak memakai plat nomor kendaraan, serta 1 unit mobil Fortuner karena Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) beda,” jelas Kapolres.

You may also like

Leave a Comment