Bengkulu Utara, Kawalnews.com – Kurun waktu dua pekan, Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, berhasil menangkap 6 terduga pelaku penyalagunaan barang haram Narkoba. Hal itu disampaikan Wakapolres Bengkulu Utara Kompol Chusnul Qomar saat press release di Mapolres Bengkulu Utara, Rabu (12/10/2022).
Para terduga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka yakni pria berinisial JH, ATG, RH, MR, DS dan MD, yang merupakan warga Kota Arga Makmur. Mereka ditangkap diempat lokasi berbeda.
Dari para terduga pelaku ini, petugas berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 0, 72 gram serta alat hisap jenis bong.
“Dalam kurun waktu dua pekan. Kami akan kembangkan lagi,” kata Waka Polres Bengkulu Utara, Kompol Chusnul Qomar, didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Yunan Saputra.
Keenam tersangka yang saat ini mendekam diruang tahanan, dijerat pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800.000.000, maksimal Rp 8.000.000.000.