Rumah Digeledah, Warga RL Kedapatan Simpan Puluhan Paket Sabu dan 5 Butir Ekstasi

by redaksi redaksi
0 comment

Rejang Lebong, Kawalnews.com – Pada Selasa (11/10/2022) malam, personel Satres Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu mendapati informasi adanya peredaran narkoba. Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian mengamankan pria berinisial BI (35) warga Desa Kampung Jeruk Dusun Baru Kecamatan Bindurian Kabupaten Rejang Lebong. BI diamankan saat berada di sebuah rumah di Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, S.I.K., didampingi Kasatres Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru dan Kasi Humas Iptu Bertha Ginting dalam press releasenya, Rabu (12/10/2022) menjelaskan, kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut diamankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Bermula dari informasi masyarakat, setelah itu kita lakukan penyelidikan, kita amankan terduga pelaku disebuah rumah.  Setelah kita lakukan penggeledahan, didapati barang bukti 12 paket sedang sabu, 30 paket kecil sabu, dan 5 butir ekstasi warna hijau dibungkus plastik klip bening,” terang Kapolres.

Selain itu, saat penggeledahan, petugas juga mengamankan barang bukti 5 unit handphone berbagai merk, 1 unit timbangan digital, 5 buah sekop plastik, 4 pak plastik klip bening, uang tunai Rp 1.941.000, dompet warna orange dan 1 kantong plastik warna hitam.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800.000.000, maksimal Rp 8.000.000.000.

You may also like

Leave a Comment