Bengkulu, Kawalnews.com – Unit Reskrim Polsek Talang Empat Polda Bengkulu menangkap seorang ODGJ yang telah melukai saudara kandungnya sendiri dan kakak iparnya di Desa Padang Ulak Tanjung Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kejadian dugaan tindak pidana pembacokan terhadap saudara kandung ini terjadi Jumat 14 Oktober 2022 pukul 17.30 WIB di Desa PUT Kecamatan Talang Empat kabupaten,yang dilakukan oleh orang yang di duga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) inisial YS (37).
Pelaku melakukan pembacokan dikarenakan pelaku menginginkan istrinya yang asli dikarenakan istri nya yang ada di rumah tersebut bukan istri aslinya, Pada saat saudari kandungnya menjelaskan bahwa istri yang berada dirumah tersebut adalah istri aslinya, pelaku langsung mengambil parang dan langsung membacok saudari kandungnya dan kakak ipar nya.
Sehingga menyebabkan luka dibagian kepala yang dialami oleh kakak ipar nya dan luka di bagian tangan yang dialami oleh kakak kandung nya.
Untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan akibat pelaku, akhirnya pihak keluarga dan tetangganya sepakat membawa pelaku ke Polsek Talang Empat untuk dilakukan penahanan agar lebih aman, dan pihak keluarga juga telah membuat surat perjanjian dengan pihak kepolisian.