Kawalnews.com – Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., didampingi Wadir Reskrimsus Polda Bengkulu AKBP Andi Arisandi, S.Ik., M.H., Kasubdit Tipidter AKBP Florentus Situngkir, S.Ik., serta Kanit I Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Andi Kadesma, S.H., S.Ik., melakukan hari ini (19/10/22) melakukan Press conference terkait perambahan hutan konservasi.
Kabid Humas menjelaskan, dalam melakukan pengungkapan tindak pidana perambahan hutan konservasi ini pihaknya mengamankan 3 orang tersangka yakni berinisial AI (50), RN (62), serta SI (52) yang merupakan warga Kabupaten Bengkulu Utara (BU).
Adapun ketiganya melakukan perambahan hutan konservasi perlindungan satwa gajah yang berada di kecamatan Seblat Kabupaten BU.
” Tersangka melanggar pasal 78 ayat 2 pasal 50 ayat 2 tahun 2020 cipta kerja atau denda Rp 7 miliar.” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.
Kabid Humas mengatakan, pada pelaku berhasil melakukan perambahan hutan seluas Lebih kurang 4 Ha yang nantinya di pergunakan untuk ditanami kebun sawit.
” Mereka ini leluasa melakukan aksinya dikarenakan Patroli cukup sulit dan cukup jauh dan susah dijangkau.” Sampai Kabid Humas Polda Bengkulu.
Sementara itu, Wadir Reskrimsus polda Bengkulu mengatakan, pengungkapan perambahan ini dilakukan pihaknya bersama BKSDA.
Selain itu telah berulangkali memberikan teguran terhadap para pelaku dan bahkan sejak 2019.
” ini merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum terkait menjaga kelestarian alam bentang sebelat habitat harimau Sumatera.” Imbuh Wadir Reskrimsus Polda Bengkulu.
Ditambahkan oleh kepala konservasi sesi wilayah 1 bksda bengkulu lampung said jauhari mengatakan, dari tahun 2019, jumlah lahan taman wisata alam bentang sebelat yang telah di rambah tak kurang sari belasan hektar, dan berdasarkan data dari dirjen Gakum Kementerian lingkungan hidup berjumlah 6 orang sejak tahun 2019.
Bentang Alam Seblat memiliki luasan tidak kurang dari 323 ribu hektar yang terbentang dari Sungai Ketahun hingga ke Air Majunto dan Secara administrasi wilayah ini berada di dua kabupaten yaitu Bengkulu Utara dan Mukomuko.