Polres RL Cek Apotek dan Toko, Cegah Beredarnya Sirup yang Dilarang BPOM dan Dinkes

by redaksi redaksi
0 comment

Rejang Lebong, Kawalnews.com – Personel Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, Jumat (21/10/2022) melakukan pengecekan dan pengawasan terkait jenis obat yang dilarang oleh BPOM dan Dinas Kesehatan, yakni jenis sirup untuk anak-anak yang mengandung Dietilen glikor (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) di sejumlah apotek, dan toko Indomart dan Alfamart di Kabupaten Rejang Lebong.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, kegiatan yang dimulai pukul 14.30 WIB tersebut, menyasar Apotek Agung di Jalan MH Thamrin Air Rambai Curup. Hasilnya, didapati ada 5 merk obat yang dilarang untuk dikonsumsi dari BPOM dan dinas kesehatan, yakni Termorek Sirup (obat demam) produksi PT Konimex kemasan botol 60 Ml sebanyak 24 pcs, kemudian Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries kemasan dus, botol plastik 60 Ml sebanyak 75 pcs.

Selanjutnya, Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dalam kemasan dus, botol 60 Ml sebanyak 6 pcs.

“Para pelaku usaha sudah mengerti instruksi dari BPOM terkait obat jenis sirup yang dilarang diedarkan atau dijual. Kemudian, masing-masing pelaku usaha akan mengembalikan stok obat yang tersisa kepada pedagang besar farmasi sebagai distributor obat dengan merk dagang diatas,” jelas Kapolres.

Disampaikan Kapolres, pihaknya juga memberikan imbauan kepada penjual untuk tidak lagi menjual kelima jenis obat yang dilarang.

“Kita imbau pemilik apotek dan toko untuk menarik 5 jenis obat yang dipajak di etalase toko sebelum dikembalikan ke distributor. Kita juga akan terus berkoordinasi dengan dinas kesehatan dalam melakukan pengawasan dan penertiban terkait larangan beredarnya obat-obat dimaksud,” pungkasnya.

You may also like

Leave a Comment