Rejang Lebong – Bripka Satria Rahim, S.H., yang merupakan petugas Bhabinkabtibmas Polsek Bermani Ulu Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, melakukan imbauan kepada masyarakat binaan di Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong, Sabtu (22/10/2022). Dalam imbauannya itu, Bripka Satria Rahim menyampaikan bahwa sesuai dengan larangan dari Kemenkes RI, untuk sementara waktu agar masyarakat tidak memberikan obat sirup kepada anak-anak yang sakit demam.
“Kami imbau agar anak-anak untuk sementara waktu tidak mengkonsumsi obat sirup jika demam, kita juga sampaikan apabila anak mengalami demam, agar tidak panik dan tetap tenang, serta segera bawa ke Puskesmas dan atau rumah sakit terdekat, dan tetap ikuti anjuran dari pemerintah,” ungkapnya.