Kawalnews.com – Menindaklanjuti Instruksi kemenkes RI tentang pelarangan sementara penjualan obat sirop di Apotik, Bhabinkamtibnas Polsek Curup Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu melaksnakan himbauan ke apotik- apotik di wilayah Rejang Lebong, Sabtu (22/10/2022).
Dari hasil pelaksanaan himbauan dan pengecekan tersebut terhitung ada 15 apotik, toko obat dan klinik yang di diberkan himbauan oleh Bhabinkamtibnas Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.
Dalam himbauan tersebut Bhabinkamtibnas memninta kepada Apotek dan pemilik warung penjual obat untuk sementara waktu untuk tidak menjual obat Sirup untuk anak-anak sesuai anjuran pemerintah dalam hal ini oleh kementerian kesehatan RI yang mengandung zat Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol dalam jumlah yang belum dapat diterima.
“Apotik diminta agara memasang tulisan daftar obat sirop yang dilarang di tempat yang mudah di baca di apotik atau warung penjual obat sirop”, ujarnya.
Tidak hanya kepada Apotik saja Bhabinkamtibnas juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik apabila terdapat anak sakit atau demam cepat membawa kepuskesmas terdekat atau rumah Sakit untuk diberi pertolongan segera..
“Masyarakat jangan panik hindari penggunaan obat sirop sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari lembaga terkait,” pungkasnya.