Kawalnews.com – Seorang mahasiswa asal Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan berinisial FP (21), ditangkap petugas Polsek Gading Cempaka Polres Bengkulu Polda Bengkulu. FP ditangkap petugas, setelah didapati laporan dari korban Alnofera (43), warga Jalan Salak I Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, yang mengaku ruko tempat dia berjualan, dibobol oleh pencuri.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/9/2022) lalu.
“Terduga pelaku membobol toko aksesoris milik korban dan menggasak uang puluhan juta,” terang Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady melalui Kasi Humas AKP Sugiharto, dalam keterangannya, Sabtu (22/10/2022).
Dijelaskannya, dari terduga pelaku FP, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 buah BPKB merk Honda Beat, 1 unit Hp merk Oppo A16, 1 unit Hp merk Samsung Galaxy A53, uang tunai Rp 49 juta, 2 buah helm dan 2 buah dompet.