Bengkulu- Bapas Kelas II Bengkulu Menggelar Seminar Nasional “Menggagas Model Griya Abhipraya bagi Klien Pemasyarakatan di Bengkulu” yang merupakan kerjasama antara Bapas Kelas II Bengkulu bersama dengan Jurusan Kesejahteraan Sosial FISIP Universitas Bengkulu dan PKBI Bengkulu. Senin, 24/10/2022.
Bertempat di ruang rapat utama rektorat Universitas Bengkulu, acara ini turut dihadiri oleh Direktur Bimbingan Pemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Pujo Harinto), Kepala Kantor Wilayah yang dalam hal ini diwakili oleh Kadivmin (Johan Manurung), Kadivpas (Rudy F Sianturi), Kadivyankum HAM (Ika Ahyani), Plh. Kadivim (Poltak Marojohan), serta Kepala UPT di lingkungan Kemenkumham Bengkulu.
Acara yang dimulai pada pukul 09.00 WIB ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia raya, pembacaan doa, penyampaian laporan kegiatan dan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kepala Bapas Kelas II Bengkulu (Resman Hanafi), Rektor Universitas Bengkulu yang diwakili oleh Dekan FISIP (Yunilisiah) serta Direktur Eksekutif Daerah PKBI Bengkulu (Abdul Salim).
Setelah penandatanganan dilakukan, acara dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah yang disampaikan oleh Kadivmin. Melalui kesempatan itu, beliau mengharapkan agar Abhipraya dapat menjadi rumah dan tempat untuk melakukan introspeksi serta perbaikan diri bagi para pelanggar hukum khususnya di Kota Bengkulu. “Saya berharap, kolaborasi dan sinergi antara Pokmas Lipas dan masyarakat dapat tercapai sesuai dengan cita-cita bersama untuk mewujudkan Indonesia yang lebih tangguh”, sambungnya.
Kegiatan pun dilanjutkan dengan sambutan oleh Direktur Bimkemas PA (Pujo Harinto). Beliau menyampaikan bahwa Griya Abhipraya ini memiliki fungsi untuk memaksimalkan pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan dan merupakan program lanjutan pembinaan di bidang hukum yang diawali pada tahun 2020 silam.
Tak hanya itu, beliau juga menekankan pada penerapan pidana alternatif yang mengadopsi sistem pidana di Belanda. Dimana, menurut kebijakan ini, tidak semua pelaku kejahatan harus bermuara di penjara, khususnya bagi tindak pidana ringan dimana mereka akan mendapatkan hukuman berupa latihan kerja maupun kerja sosial dimana pemetaan dan pengawasan dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan berdasarkan kesepakatan dan tentunya dengan fasilitas yang memadai.
Terakhir, membuka acara secara resmi, Rektor Universitas Bengkulu yang diwakili oleh Dekan FISIP menyampaikan bahwa momen ini merupakan upaya untuk berkontribusi nyata dalam kehidupan sosial dan bermasyarakat. Beliau amat menyayangkan keterlibatan anak dengan hukum yang cukup tinggi di Provinsi Bengkulu ini tidak diimbangi dengan adanya lembaga yang menaungi atau menjadi tempat penampungan untuk sementara. Diharapkan kedepannya, kebijakan yang telah dibuat dapat memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak anak untuk dapat terus berinteraksi dan berproses secara positif.
Kegiatan dilanjutkan dengan Pemaparan Materi dari Narasumber yaitu Direktur Bimkemas (Pujo Harianto) yang di wakilkan oleh PK Ahli Muda Dirjen Pemasyarakatan (Atiek Meikhurniawati), Kepala Bapas Kelas II Bengkulu (Resman Hanafi), Ketua Jurusan Kesejahteraan Sosial Fisip UNIB (Desy Afrita), Direktur Eksekutif Daerah PKBI Bengkulu (Abdul Salim Ali Siregar), kegiatan ini di moderatori oleh Dr. Aries Munandar.
Sementara itu Kabapas berharap dengan terlaksananya kegiatan ini semua elemen masyarakat maupun pemerintah dapat terlibat dalam membangun Griya Abhipraya di Bengkulu. Melihat anak yang berhadapan dengan hukum juga perlu perhatian khusus dan butuh tempat pembinaan bagi anak. Untuk itu perlunya di bangun Rumah Singgah untuk Anak.