Bengkulu – Pria berinisial Wa (32) warga Kelurahan Jitra Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminial Polres Bengkulu Polda Bengkulu lantaran melakukan aksi pencurian. Terduga pelaku Wa ini mulanya diberi amanah menjaga 2 unit rumah dari seseorang.
Namun, amanah itu tidak ditunaikan dengan baik, malah Wa mencuri isi rumah secara leluasa.
Kemudian, korban melaporkan terduga pelaku ke polisi pada 4 April 2022 lalu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku saat berada di Desa Taba Terunjam Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Terduga pelaku ini sebelumnya diberi amanah untuk menjaga dua unit rumah korban, sehingga leluasa melakukan pencurian beberapa barang tanpa pengrusakan dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai tiga ratus juta rupiah,” terang Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, Senin (24/10/2022).