Bengkulu Utara – Sungguh terlalu. Niat baik sang mertua untuk membantu ekonomi keluarga, justru disalahgunakan oleh pria yang juga menantunya ini.
Adalah JI (19), warga Desa Jaya Loka Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan. JI ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, lantaran menggelapkan motor jenis Honda Beat BD 6549 NV milik mertuanya, warga Desa Sawang Lebar Ilir Kecamatan Tanjung Agung Palik, Kabupaten Bengkulu Utara.
Motor tersebut dijual tanpa izin oleh JI ke salah satu warga di Desa Tanjungning Tengah Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.
Peristiwa bermula pada Rabu 15 September 2021 lalu. Ketika itu, mertua JI, meminjamkan motor tersebut kepada JI untuk berjualan sayuran. Namun hal itu hanya berlangsung selama 1 minggu. JI kemudian beralasan akan berpindah profesi dengan mengambil ikan di Pulau Baai. Niat tersebut didukung oleh mertua dengan memberikan modal sebesar Rp 1 juta.
Lagi-lagi, JI tidak berulah. Dia justru membawa sepeda motor milik mertuanya itu ke Pendopo dan menjualnya ke warga Desa Tanjungning Tengah Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, sebesar Rp 4,5 juta.
Uang hasil penjualan itu habis untuk kebutuhan dirinya sehari-hari selama di Pendopo.
Kemudian, sekira bulan Juli 2022, JI kembali ke Desa Sawang lebar Ilir untuk menemui istri dan anaknya, juga mertuanya.
Mengetahui sepeda motor tidak lagi berada ditangan JI, pihak mertua lantas melaporkan JI ke Polres Bengkulu Utara.