Bengkulu Utara, Kawalnews.com – Miliki informasi keberadaan terduga pelaku tindak pidana asusila berupa persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak bawah umur, Tim yang dipimpin oleh Kapolsek Padang Jaya Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu Iptu Edi Purwanto, dan Kanit Reskrim Aipda Gusti Ngurah M, pada Senin (14/11/2022) langsung melakukan tindakan penyelidikan dilapangan.
Hasilnya, tim berhasil mengamankan seorang pria inisial TAS Alias Ya (40) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), terang Kasi Humas Polres Bengkulu Utara Iptu Asnawi dalam, keterangan tertulisnya.
“Diamankan terkait laporan korban yang mengaku telah menjadi korban asusila pada bulan Oktober hingga November tahun 2020 yang lalu,” tambahnya lagi.
Untuk kepentingan penyidikan, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku tersebut, pungkasnya mengakhiri.